Tindakan Sepihak Tanpa Proses Etik Merupakan Keputusan yang Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum
Bidikperistiwa.my.id // JAKARTA – Dalam kerangka negara hukum sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap pembatasan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk menjalankan profesi hukum, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak asasi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum menempatkan profesi ini dalam posisi yang strategis, sehingga jaminan kepastian hukum dan perlindungan prosedural menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan.
Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H., perlindungan hukum bagi advokat tidak hanya terbatas pada ranah praktik hukum, tetapi juga mencakup jaminan atas prosedur yang adil dalam setiap proses penjatuhan sanksi atau pembatasan kewenangan profesional. Dalam pandangan hukumnya, setiap tindakan organisasi profesi yang berimplikasi pada pengurangan atau pencabutan hak keperdataan dan kewenangan profesional harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, prosedur yang baku, serta menjamin hak pembelaan diri bagi pihak yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan prinsip hukum due process of law yang mewajibkan setiap pengambil keputusan untuk mendengarkan pendapat dan pembelaan pihak yang terkena dampak hukumnya, sebagaimana tercermin dalam adagium klasik audi alteram partem.
Pengalaman hukum yang dialami oleh Dr. (C) Firdaus Oiwobo menjadi bukti nyata mengenai urgensi perlindungan tersebut. Dalam kasus yang menimpa dirinya, pembekuan hak menjalankan praktik advokat dilakukan secara sepihak oleh pimpinan organisasi, tanpa melalui proses sidang etik yang sah dan terstruktur. Tindakan tersebut diambil tanpa pemanggilan resmi, tanpa pemeriksaan fakta hukum dan bukti yang memadai, serta sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri atau penjelasan hukum. Keputusan pembekuan tersebut hanya didasarkan pada kehendak sepihak, bukan merupakan hasil keputusan kolegial dari badan organisasi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Merespons tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum tersebut, Dr. (C) Firdaus Oiwobo kemudian mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan tersebut diajukan dengan dalih bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme penegakan disiplin memiliki rumusan yang tidak jelas, multitafsir, serta memberikan ruang yang luas bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pengaturan demikian bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan pengalaman dan kajian hukum yang mendalam, Dr. (C) Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme hukum yang dapat ditempuh sebagai upaya pemulihan hak dan perlindungan hukum, yaitu:
Pengajuan Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
Dalam pandangan hukumnya, keputusan pembekuan kewenangan advokat yang dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang sah dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang mengandung cacat hukum mendasar. Hal ini sejalan dengan adagium hukum quod non est in actis, non est in mundo, yang bermakna bahwa apa yang tidak dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan seolah-olah tidak pernah ada.
Secara tegas ia menegaskan bahwa: "Setiap keputusan pembekuan yang diambil tanpa melalui sidang etik, tanpa hak pembelaan diri, dan hanya berdasarkan penetapan sepihak, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan demikian wajib dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pengujian Materiil Norma ke Mahkamah Konstitusi
Selain upaya terhadap keputusan konkret, Dr. (C) Firdaus Oiwobo juga menekankan pentingnya jalur pengujian materiil sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem hukum yang ada. Menurutnya, apabila norma hukum yang dijadikan dasar tindakan memiliki kelemahan mendasar, maka pengujian ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan yang tepat. Hal ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang berarti norma hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
"Apabila aturan dalam undang-undang dianggap tidak memberikan kepastian hukum, membuka peluang tindakan sewenang-wenang, atau bertentangan dengan jaminan hak konstitusional, maka aturan tersebut harus diuji. Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan bahwa norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang terstruktur untuk menjamin agar hak-hak warga negara, termasuk advokat, selalu terlindungi dengan baik," tambahnya.
Kesimpulan Berdasarkan Kajian Hukum
Berdasarkan penelaahan yang cermat dan pengalaman nyata yang dialaminya, Dr. (C) Firdaus Oiwobo menyimpulkan dengan tegas:
"Tindakan pembekuan hak menjalankan profesi advokat yang dilakukan tanpa melalui sidang etik yang sah, objektif, dan memberikan kesempatan pembelaan diri, adalah tindakan yang cacat hukum dan batal demi hukum. Kasus yang saya alami membuktikan bahwa praktik demikian masih terjadi dan sangat merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, keputusan semacam itu mutlak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dibatalkan. Di samping itu, apabila dasar hukum yang digunakan dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka jalur uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terbuka lebar sebagai upaya penegakan hukum yang benar dan berkeadilan."(red)










LEAVE A REPLY