Oleh: Adv.ILHAM NURRACHMAD, SH
Kantor Hukum OP & Partners
Bidikperistiwa.my.id //.Asta Cita yang diusung dalam pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan formulasi arah besar pembangunan nasional yang sarat dengan ambisi strategis. Secara konseptual, gagasan tersebut menggambarkan kehendak negara untuk bergerak lebih kuat, lebih mandiri, dan lebih berdaulat.
Namun dalam kerangka negara hukum, setiap arah besar tidak cukup hanya dinilai dari niat politiknya, melainkan dari ketepatan cara, kepatuhan terhadap hukum, dan konsistensi pelaksanaannya.
Dalam praktik ketatanegaraan, persoalan yang sering muncul bukan pada kurangnya visi, melainkan pada ketidaksinkronan antara kebijakan dan norma hukum yang mengikatnya. Program besar berpotensi kehilangan legitimasi apabila tidak ditopang oleh regulasi yang jelas, parameter yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Dari sudut pandang hukum, terdapat tiga titik krusial yang patut menjadi perhatian:
Pertama, disiplin konstitusional.
Setiap kebijakan publik wajib berakar pada prinsip constitutional supremacy. Tanpa itu, arah pembangunan berisiko bergerak di luar koridor hukum, sekalipun dibungkus dengan tujuan yang baik.
Kedua, risiko normatif dalam implementasi.
Seringkali kebijakan strategis menghadapi hambatan pada tataran teknis, mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya harmonisasi antar lembaga, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Di sinilah hukum harus hadir sebagai instrumen pengendali, bukan sekadar legitimasi formal.
Ketiga, integritas penegakan hukum.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari konsistensi dalam menegakkannya. Ketika hukum tidak ditegakkan secara setara, maka kepercayaan publik akan tergerus, dan pada titik itu legitimasi kebijakan ikut dipertanyakan.
Asta Cita pada akhirnya akan diuji bukan oleh narasi, melainkan oleh realitas implementasi. Apakah ia mampu menghadirkan kepastian hukum, atau justru menambah kompleksitas regulasi yang membingungkan.
Sebagai advokat, saya memandang bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan hanya dapat berdiri di atas satu fondasi utama: supremasi hukum yang dijalankan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Karena pada prinsipnya, hukum tidak boleh mengikuti kekuasaan, melainkan menjadi batas bagi kekuasaan itu sendiri.
Hukum adalah alat keadilan, bukan alat legitimasi kekuasaan.
Redaksi










LEAVE A REPLY