JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Proses hukum atas peristiwa tindak pidana penyerangan yang menggunakan zat kimia berbahaya terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, kini memasuki tahap pemeriksaan di muka sidang. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan pidana tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan subjektif para terdakwa yang menilai bahwa pernyataan atau kegiatan yang dilakukan oleh korban telah mencemarkan kehormatan dan nama baik institusi militer.
Secara beriringan, perkembangan hukum juga terjadi di lingkungan peradilan umum. Tim penasihat hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh dengan maksud agar otoritas kepolisian umum kembali menjalankan wewenang penyidikan, mengingat adanya keraguan mendasar terhadap kapasitas lembaga penegak hukum militer untuk bertindak secara objektif dan imparsial. Keraguan tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, mengingat adanya potensi benturan kepentingan yang melekat ketika sebuah institusi diminta untuk memeriksa dan mengadili anggotanya sendiri. Oleh karena itu, dikhawatirkan mekanisme hukum di lingkungan militer tidak akan mampu menelusuri akar persoalan serta struktur komando yang melatarbelakangi perbuatan pidana tersebut, sehingga berisiko menimbulkan keadaan impunitas atau ketiadaan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang sebenarnya memegang peran dan tanggung jawab yang lebih besar.
Merespons dinamika hukum yang memiliki bobot konstitusional dan implikasi luas ini, Robert Simangunsong, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyampaikan analisis hukum yang mendalam serta desakan tegas yang disusun berdasarkan kerangka berpikir yuridis yang sistematis dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Makna Urgen Penanganan Perkara dalam Sistem Hukum
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menjadi tolak ukur utama bagi masyarakat untuk menilai tingkat efektivitas, kredibilitas, dan integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam perspektif ilmu hukum, prinsip fundamental yang berlaku adalah bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana wajib dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian apa pun, terlepas dari pangkat, jabatan, maupun kedudukan sosial pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik nullum crimen, nulla poena sine lege, yang bermakna tidak ada tindak pidana dan tidak ada pemidanaan tanpa adanya dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya dan berlaku secara umum.
Kendati proses persidangan telah dijalankan terhadap para pelaku yang terlibat secara langsung, masih terdapat pertanyaan hukum yang mendasar dan krusial yang harus dijawab melalui pembuktian yang sah dan meyakinkan: apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif sepenuhnya dari para pelaku di lapangan, ataukah merupakan pelaksanaan dari kebijakan, instruksi, atau perintah yang bersifat hierarkis yang berasal dari tingkatan jabatan yang lebih tinggi? Pertanyaan ini menjadi sangat krusial untuk dijawab mengingat karakteristik dasar organisasi militer yang sangat menjunjung tinggi kepatuhan terhadap rantai komando dan kesetiaan terhadap perintah atasan.
Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak korban melalui jalur praperadilan merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin secara tegas dan mutlak dalam Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas lembaga penegak hukum tertentu merupakan hal yang wajar dan diakui keberadaannya dalam sistem hukum, terutama jika terdapat indikasi nyata mengenai potensi konflik kepentingan. Dalam konteks ini, asas imparsialitas atau sikap tidak memihak serta bebas dari pengaruh pihak manapun merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi agar proses hukum yang dihasilkan dapat dipercaya dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Landasan Utama Penegakan Hukum
Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin organisasi profesi penegak hukum, Robert Simangunsong menegaskan beberapa prinsip hukum yang mendasar dan wajib dijadikan sebagai landasan utama serta pedoman dalam penyelesaian perkara ini.
Pertama, seluruh rangkaian proses persidangan, baik yang berlangsung di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan umum, mutlak harus diselenggarakan dengan berlandaskan dan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dan tak terpisahkan dari prinsip bahwa peradilan adalah fungsi publik, yang mana setiap tahapan, pertimbangan, dan keputusannya harus dapat diakses, diketahui, serta diawasi oleh masyarakat luas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Setiap kesimpulan hukum yang diambil harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, disertai dengan pertimbangan hukum yang matang serta argumentasi yang rasional dan koheren, serta harus terbebas dari segala bentuk tekanan, campur tangan, atau intervensi pihak manapun yang berpotensi merusak kemandirian kekuasaan kehakiman.
Kedua, dan merupakan poin yang paling krusial serta mendesak untuk menjadi perhatian utama, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti atau dibatasi hanya pada tingkat pelaksana teknis atau individu yang terlibat secara langsung dalam perbuatan pidana tersebut. Merujuk pada teori pertanggungjawaban pidana serta ketentuan hukum positif yang berlaku, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada mereka yang melakukan tindakan secara fisik, tetapi meluas dan mencakup setiap pihak yang terlibat dalam struktur tindak pidana tersebut, baik dalam kapasitas sebagai penyelenggara, pemberi perintah, penyuruh, maupun mereka yang turut serta mendorong atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk menelusuri dan mengungkap fakta sedalam-dalamnya dan selengkap-lengkapnya, guna mengurai dan memaparkan seluruh rangkaian peristiwa hukum mulai dari tahap perencanaan, pemberian mandat atau perintah, hingga tahap pelaksanaan di lapangan.
Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang tingkatan pangkat, jabatan struktural, maupun kedudukannya dalam organisasi, wajib diproses hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori serta prinsip konstitusional yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengecualian atau perlindungan hukum bagi pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pelaku kejahatan, yang pada akhirnya akan meruntuhkan sendi-sendi keadilan.
Ketiga, pemenuhan hak-hak konstitusional korban harus ditempatkan dan dijadikan sebagai tujuan utama dan sasaran akhir dari keseluruhan proses penegakan hukum. Perbuatan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang paling mendasar. Dalam kerangka perlindungan hak korban, negara memiliki tanggung jawab hukum yang mutlak untuk menjamin terpenuhinya hak atas keadilan, hak untuk mengetahui kebenaran secara utuh, serta hak atas pemulihan hak secara menyeluruh, baik dalam aspek materiil maupun moril. Putusan hukum yang dihasilkan dari proses ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum semata, melainkan harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang benar-benar memberikan kepuasan hukum bagi korban serta mencerminkan dan meneguhkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Desakan Tegas Demi Keadilan yang Sebenarnya
Menyadari bobot strategis dari perkara ini, atas nama organisasi profesi yang diwakilinya, Robert Simangunsong mendesak dengan sangat tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang diembannya dengan penuh integritas serta berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan yang objektif.
"Kami menekankan dan mendesak dengan tegas agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta hukum yang sebenarnya serta menjerat dan mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali. Penyelesaian perkara ini tidak boleh meninggalkan kesan adanya perlindungan hukum atau kekebalan hukum bagi pihak yang memegang kekuasaan atau jabatan tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan mendalam hingga ke akar permasalahan, demi menjaga harkat dan martabat hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia," tegasnya.(red)










LEAVE A REPLY