Home Kabar Daerah Pemeriksaan Lapangan PTUN Banjarmasin Ungkap Fakta Penguasaan Lahan Puluhan Tahun dalam Sengketa Sertifikat di Kotabaru

Pemeriksaan Lapangan PTUN Banjarmasin Ungkap Fakta Penguasaan Lahan Puluhan Tahun dalam Sengketa Sertifikat di Kotabaru

52
0
SHARE
Pemeriksaan Lapangan PTUN Banjarmasin Ungkap Fakta Penguasaan Lahan Puluhan Tahun dalam Sengketa Sertifikat di Kotabaru

BANJARMASIN, 10 Juni 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara sengketa enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini diperiksa melalui empat perkara terpisah.

Perkara tersebut diajukan masing-masing oleh Norhasanah (Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM), Noriansyah (Perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM), Nur Sayuti (Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.BJM), dan Suyoto (Perkara Nomor 4/G/2026/PTUN.BJM).

Dalam agenda pemeriksaan, Majelis Hakim bersama para pihak turun langsung ke lokasi untuk meninjau batas-batas lahan yang telah dipasangi patok. Pemeriksaan dilakukan guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang sebelumnya disampaikan selama proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara objek sengketa dengan data administrasi yang tercantum dalam berkas perkara.

“Pada pelaksanaannya kita melihat langsung lokasi objek sengketa. Agenda hari ini berjalan lancar. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setempat, terungkap bahwa lahan yang saat ini dikuasai warga Desa Sebelimbingan atas nama para penggugat berada berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie. Dalam persidangan disebutkan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979, atau sebelum sertifikat yang menjadi objek sengketa diterbitkan.

Selain fakta penguasaan lahan, persidangan juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pengembalian batas sejumlah SHM. Temuan tersebut muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan alat bukti pada perkara Nomor 3 dan 4.

Keterangan sejumlah saksi turut menjadi perhatian majelis hakim. Saksi dari pihak tergugat, yakni M. Rudiansyah (staf Notaris Zuraida), Abraham alias Bampi, dan Suminto, menyampaikan bahwa pemegang SHM awal disebut tidak hadir saat proses pengukuran berlangsung. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Persidangan juga mencatat sejumlah perbedaan administratif yang dipersoalkan. Permohonan penerbitan sertifikat tercatat diajukan pada Februari 2013, sementara Notaris Zuraida disebut mulai menjabat pada Oktober 2013. Selain itu, terdapat perbedaan waktu antara data hasil pengukuran BPN tertanggal 2 Juni 2014 dengan berita acara yang tercatat pada April 2014.

Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H., menilai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan dan persidangan semakin memperkuat argumentasi pihak penggugat.

Menurutnya, berbagai temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian terkait dugaan tumpang tindih sertifikat dan persoalan administrasi yang kini sedang diuji melalui proses hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dengan mengedepankan pembuktian dan fakta persidangan guna memperjuangkan kepentingan warga.MY