Home Hukum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Mewujudkan Tata Kelola Profesi Advokat Berbasis Federasi Menuju Sistem Hukum Nasional yang Modern dan Berintegritas

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Mewujudkan Tata Kelola Profesi Advokat Berbasis Federasi Menuju Sistem Hukum Nasional yang Modern dan Berintegritas

7
0
SHARE
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Mewujudkan Tata Kelola Profesi Advokat Berbasis Federasi Menuju Sistem Hukum Nasional yang Modern dan Berintegritas

Kajian Strategis Atas Dampak Regulasi, Penurunan Mutu, dan Gagasan Penyelarasan Sistem Profesi Hukum

Bidikperistiwa.my.id // JAKARTA, 12 JUNI 2026 – Perjalanan sejarah kelembagaan advokat Indonesia memasuki babak krusial pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU?XII/2014 dan Nomor 36/PUU?XIII/2015, yang kemudian dipertegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Ketiga instrumen hukum ini secara resmi mengakhiri rezim single bar association atau wadah tunggal yang telah berlangsung lama di bawah payung Undang?Undang Nomor 18 Tahun 2003. Pergeseran paradigma ini menjadikan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) tidak lagi menjadi satu?satunya organisasi yang diakui negara, melainkan menyetarakan kedudukan, hak, dan kewajiban seluruh organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Mengamati perubahan besar ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, menyusun analisis mendalam yang menguraikan konsekuensi hukum dan praktis dari pergeseran tersebut. Beliau tidak hanya menyoroti aspek legalitas dan demokrasi berorganisasi, tetapi juga membongkar risiko degradasi kualitas, ketidakpastian hukum, dan kerusakan sistem akuntabilitas yang mulai merajalela. Sebagai solusi strategis, Dr. Imam Hidayat merumuskan konsep Federasi Bar Indonesia, sebuah kerangka kerja baru yang dipandang mampu mendamaikan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan mendasar akan standar nasional yang seragam dan terpercaya.

Akhir Dominasi Tunggal dan Pengakuan Kesetaraan Kelembagaan

Dalam kajian yuridisnya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam pengaturan organisasi advokat. Artinya, pembatasan ke dalam satu wadah saja bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berserikat. Keputusan ini diperkuat melalui SK Mahkamah Agung yang mewajibkan seluruh pengadilan menerima advokat dari organisasi mana pun tanpa diskriminasi.

"Sejak saat itu, lanskap hukum berubah total. Legitimasi tidak lagi milik satu organisasi saja, melainkan menjadi hak seluruh organisasi yang memenuhi syarat. Ini adalah kemajuan demokrasi, namun sekaligus menjadi pintu masuk tantangan baru. Ketika pagar pembatas dibuka namun tidak diganti dengan sistem pengaturan baru yang memadai, maka kualitas dan kepastian hukumlah yang menjadi taruhannya," urai Dr. Imam Hidayat mengawali analisisnya.

Kondisi ini membawa implikasi besar: setiap organisasi kini berhak mengatur rumah tangganya sendiri, namun negara tidak lagi memiliki satu titik kendali atas standar profesi secara nasional.

Dampak Sistematik: Krisis Standar, Akuntabilitas yang Lumpuh, dan Ketidakpastian Hukum

Dr. Imam Hidayat mengidentifikasi tiga dampak utama yang muncul pasca berakhirnya wadah tunggal dan menjadi ancaman serius bagi masa depan profesi. Pertama, hilangnya standar nasional seragam. Tidak ada lagi keseragaman dalam kurikulum pendidikan, ujian kualifikasi, maupun penerapan kode etik. Akibatnya, kompetensi advokat sangat beragam tergantung organisasi mana tempat ia bernaung, dan kualitas layanan hukum pun mengalami penurunan drastis.

Kedua, kerusakan sistem akuntabilitas yang terlihat nyata dalam fenomena yang dikenal luas sebagai "migrasi sanksi" atau "kutu loncat". Karena tidak ada sistem data terpadu, advokat yang dilarang berpraktik atau dikeluarkan dari satu organisasi dengan mudah mendaftar ke organisasi lain dan beraktivitas kembali seolah bersih dari catatan buruk. Sanksi kehilangan daya jeranya, dan etika profesi menjadi lemah.

Ketiga, ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat pencari keadilan kini tidak memiliki acuan baku untuk menilai kualitas seorang advokat. Standar yang berbeda?beda di setiap organisasi menimbulkan kebingungan, keraguan, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum secara keseluruhan.

"Masalah ini bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan masalah negara. Kualitas advokat menentukan kualitas penegakan hukum. Jika standar berantakan, maka kepastian hukum pun akan runtuh," tegas Dr. Imam Hidayat.

Rujukan Internasional: Model Federasi Sebagai Pola Pengelolaan Modern

Untuk mencari jalan keluar, Dr. Imam Hidayat melakukan studi komparasi terhadap sistem advokasi di negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Temuan utamanya: negara?negara tersebut tidak menganut sistem tunggal, namun tetap menjaga kualitas tinggi melalui mekanisme federasi yang canggih.

Di Amerika Serikat, misalnya, State Bar Association memiliki otonomi wilayah namun terikat standar pendidikan dan etika yang dirumuskan secara nasional oleh American Bar Association. Di Australia, asosiasi negara bagian bersatu dalam Australian Bar Association yang menetapkan standar kompetensi dan mengelola data disiplin terpadu. Demikian pula di Kanada, Federation of Law Societies menyamarkan aturan masuk profesi dan pengawasan mutu tanpa menghilangkan kewenangan lokal.

"Pelajaran pentingnya jelas: keberagaman organisasi bukan masalah, justru kekuatan, asalkan ada satu payung yang menyatukan standar. Model federasi adalah standar pengelolaan modern yang mampu menyeimbangkan otonomi dan keseragaman. Ini adalah pola yang kita butuhkan," jelasnya.

Gagasan Pembaruan: Federasi Bar Indonesia Sebagai Solusi Strategis

Berdasarkan analisis hukum dan perbandingan internasional tersebut, Dr. Imam Hidayat merumuskan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai kerangka baru pengelolaan profesi. Gagasan ini tidak mengembalikan ke sistem lama, melainkan membangun sistem baru yang berlandaskan empat prinsip:

1. Otonomi Anggota: Menjamin keberadaan dan kemandirian setiap organisasi advokat tanpa peleburan atau pembubaran. Kebebasan berorganisasi tetap dijunjung tinggi.

2. Standar Nasional Terpadu: Federasi berwenang menetapkan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, ujian kualifikasi, dan kode etik yang sama berlaku bagi seluruh anggota, di mana pun bernaung.

3. Sistem Informasi dan Sanksi Terpusat: Membangun basis data nasional keanggotaan dan rekam jejak disiplin. Sanksi yang dijatuhkan oleh satu organisasi berlaku mengikat secara nasional, sehingga praktik "kutu loncat" dapat dihapus total.

4. Penyatuan Representasi: Federasi menjadi mitra negara dalam merumuskan kebijakan hukum, sekaligus menjamin perlindungan hak?hak profesi dan hak publik atas layanan hukum yang berkualitas.

"Konsep ini adalah jembatan. Ia menghormati putusan hukum yang menjamin kebebasan, sekaligus menjawab kebutuhan mendasar akan standar mutu. Federasi Bar Indonesia bukan raksasa baru yang memonopoli, melainkan rumah besar yang menyatukan standar," tambah Dr. Imam Hidayat.

Arah Revisi Regulasi: Menyelaraskan Undang?Undang dengan Realitas

Dr. Imam Hidayat menyoroti adanya ketimpangan mendasar dalam regulasi saat ini: undang?undang masih menulis konsep wadah tunggal, namun kenyataan berjalan dengan sistem banyak wadah. Anomali ini harus segera diperbaiki melalui revisi Undang?Undang Advokat.

Dalam usulan substansi yang diajukan, ia menekankan perlunya aturan yang:

"Mengakui pluralitas organisasi advokat, namun menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga berwenang yang bertugas merumuskan standar nasional, mengelola sistem informasi keanggotaan, dan menjamin berlakunya kode etik serta sanksi yang mengikat di seluruh wilayah hukum Indonesia."

Tujuannya adalah memulihkan marwah profesi, menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Penutup: Menuju Tata Kelola Advokasi yang Bermutu dan Berkeadilan

Di akhir pemikirannya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia adalah keniscayaan sejarah. Ini adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa kebebasan berorganisasi tidak berujung pada kehancuran kualitas profesi, melainkan justru menjadi kekuatan untuk memajukan dunia hukum Indonesia.

"Visi kami tegas: Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Karya, Berintegritas untuk Keadilan. Melalui Federasi, kita ingin membangun sistem advokasi yang modern, berstandar internasional, namun tetap berakar pada nilai kebangsaan. Ini adalah kontribusi kami bagi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia," tutup Dr. Imam Hidayat, menegaskan komitmennya membawa profesi advokat ke arah yang lebih terhormat dan bermutu.

Gagasan ini kini menjadi rujukan utama dalam diskusi pembaruan hukum, menandai langkah penting menuju tata kelola advokasi nasional yang lebih dewasa, teratur, dan bertanggung jawab.

(redaksi)