Home Kabar Daerah LBH IKA FH Unhas Bandung Dorong Relokasi Cepat Warga Cijambe, Tempuh Jalur Non-Litigasi hingga Audiensi ke Pemerintah Pusat

LBH IKA FH Unhas Bandung Dorong Relokasi Cepat Warga Cijambe, Tempuh Jalur Non-Litigasi hingga Audiensi ke Pemerintah Pusat

29
0
SHARE
LBH IKA FH Unhas Bandung Dorong Relokasi Cepat Warga Cijambe, Tempuh Jalur Non-Litigasi hingga Audiensi ke Pemerintah Pusat

Bidikperistiwa.my.id // SUKABUMI, 28 April 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin wilayah Bandung menyatakan komitmennya dalam mendampingi warga Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, terkait penanganan dampak bencana yang hingga kini masih menyisakan persoalan bagi masyarakat.

Perwakilan LBH IKA FH Unhas Bandung, Ikhsan Irsyat, membenarkan bahwa pihaknya selama ini bertindak sebagai kuasa hukum warga. Ia menjelaskan, langkah pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas pendekatan hukum formal, tetapi juga melalui jalur non-litigasi.

“Sejauh ini kami melakukan pendalaman, mencari fakta, serta berupaya menemukan solusi. Kami juga sudah menempuh langkah-langkah non-litigasi dengan menjalin komunikasi kepada sejumlah pihak di tingkat pusat guna meminta kepastian terkait keadilan dan pemenuhan hak-hak warga,” ujar Ikhsan, Selasa (28/4/2026).

Terkait dugaan penyebab bencana, LBH menyebutkan bahwa informasi yang berkembang masih bersifat dugaan yang berasal dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Hal-hal tersebut masih berupa dugaan berdasarkan laporan yang kami terima. Pada prinsipnya, kami meminta agar hal ini diusut secara tuntas. Jika terbukti, silakan ditindaklanjuti, dan jika tidak, perlu ada kejelasan untuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah percepatan relokasi warga terdampak. Menurutnya, proses relokasi tidak boleh terhambat oleh panjangnya birokrasi, mengingat kondisi warga yang terus berada dalam risiko.

“Bencana tidak menunggu proses administrasi. Karena itu, relokasi harus segera dilakukan agar warga tidak terus menjadi korban. Itu yang paling utama kami dorong,” katanya.

Terkait lokasi relokasi, terdapat dua opsi yang saat ini mengemuka, yakni di Kampung Cibening dan Cikembang. LBH menilai, lokasi yang paling siap dan dapat ditempati dalam waktu dekat harus menjadi prioritas.

“Kami sepakat bahwa lokasi yang paling cepat direalisasikan itulah yang diprioritaskan. Warga tidak bisa menunggu terlalu lama,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, LBH IKA FH Unhas Bandung berencana mengajukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, serta membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Kami akan meminta audiensi kepada Gubernur Jawa Barat, dan kemungkinan melanjutkan laporan ke DPR RI agar persoalan ini mendapat pengawalan dan perhatian serius, baik dari pemerintah pusat maupun media massa,” pungkas Ikhsan.

Red