Analisis Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. - Advokat & Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
Bidikperistiwa.my.id // JAKARTA, 28 APRIL 2026 – Dinamika internal organisasi profesi advokat di Indonesia belakangan ini menampilkan fenomena sosiologis dan yuridis yang kompleks. Fenomena perebutan kekuasaan, dualisme kepengurusan, hingga perdebatan mengenai legalitas struktur organisasi, tidak dapat dilepaskan dari analisis mengenai bagaimana kekuasaan bekerja secara dominan dan sering kali menempatkan aturan main sebagai objek, bukan lagi sebagai landasan.
Dalam sebuah kajian mendalam, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. – yang berprofesi sebagai Advokat dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) – membedah secara tajam praktik hegemoni yang terjadi di lingkungan organisasi profesi, serta dampaknya terhadap integritas dan cita-cita reformasi.
KONSTRUKSI HEGEMONI DI TUBUH ORGANISASI
Secara teoritis, Oki Prasetiawan menjelaskan bahwa hegemoni dalam organisasi tidak selalu tampak sebagai kekerasan terbuka. Lebih sering, ia hadir dalam bentuk dominasi interpretasi dan kebijakan yang dilakukan oleh kelompok penguasa di internal organisasi.
"Hegemoni terjadi ketika satu kelompok berhasil memonopoli narasi dan keputusan, sehingga aturan dasar organisasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat dimaknai sesuai dengan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan. Anggota yang seharusnya menjadi prinsipal justru diposisikan sebagai objek yang hanya tinggal mengikuti," paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mekanisme ini sangat berbahaya karena melanggengkan apa yang disebut rule by law (diatur oleh penguasa) dan bukan rule of law (hukum yang mengatur). "Ketika masa jabatan dapat diperpanjang sepihak tanpa mekanisme musyawarah, atau ketika prosedur pemilihan dimodifikasi demi kepentingan tertentu, itu adalah bentuk nyata bagaimana kekuasaan mencoba menjadi absolut," tegasnya.
FENOMENA DUALISME: BENTROKAN LEGITIMITAS DAN KEKUASAAN
Menanggapi fenomena terpecahnya organisasi advokat menjadi beberapa kubu atau kepengurusan, Oki Prasetiawan menilai hal ini merupakan implikasi logis dari lemahnya kontrol terhadap kekuasaan dan penyimpangan terhadap semangat reformasi.
"Kita melihat bagaimana satu organisasi bisa melahirkan dua atau lebih kepengurusan yang sama-sama mengaku sah. Ini bukan sekadar masalah perbedaan pendapat, melainkan pertarungan antara dua konsep: satu sisi berpegang pada prosedur dan legitimasi demokratis, sementara sisi lain lebih mengandalkan kekuatan administrasi dan interpretasi hukum yang menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip kesatuan organisasi (unitas) dan menunjukkan kegagalan sistem dalam mengelola transisi kepemimpinan. "Ketika kekuasaan menjadi tujuan utama, maka nilai-nilai seperti musyawarah, mufakat, dan ketaatan pada aturan sering kali menjadi korban," tambahnya.
DAMPAK SISTEMIS: EROSI KREDIBILITAS DAN PENGHIANATAN REFORMASI
Dampak dari praktik hegemoni ini, lanjut Oki, tidak hanya dirasakan secara internal, tetapi juga berdampak eksternal terhadap citra profesi dan nilai-nilai reformasi.
"Advokat adalah pilar penegakan hukum dan penjaga keadilan. Namun, jika di internal organisasinya sendiri hukum dan aturan tidak dihormati, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa advokat akan membela kebenaran di luar? Ini menciptakan erosi kepercayaan publik yang fatal," jelasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pakar LPRI, ia menekankan bahwa praktik semacam ini juga merupakan bentuk kemunduran dari cita-cita Reformasi 1998. "Reformasi menghendaki keterbukaan dan demokrasi. Jika di organisasi profesi masih terjadi praktik otoriter dan dominasi sepihak, berarti semangat reformasi belum benar-benar tertanam," tegasnya.
UPAYA PEMBENAHAN: KEMBALI PADA PRINSIP DAN PENGAWASAN
Untuk mengakhiri siklus hegemoni dan memulihkan kesehatan organisasi, Oki Prasetiawan menawarkan beberapa langkah strategis:
1. Kembali pada Kepatuhan Normatif
"Tidak ada satu pun pihak yang berada di atas Anggaran Dasar. Masa jabatan dan mekanisme pemilihan adalah keniscayaan demokrasi yang harus dijalankan, bukan dimanipulasi," ujarnya.
2. Penguatan Fungsi Pengawasan
Baik internal organisasi maupun lembaga independen seperti LPRI harus berperan aktif mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. "Pengawasan adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
3. Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif, bukan melalui politik kekuasaan. "Kita adalah ahli hukum, jadi selesaikan masalah dengan cara hukum yang bijaksana," pungkasnya.
PENUTUP
Oki Prasetiawan menegaskan bahwa perjuangan melawan hegemoni kekuasaan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menegakkan keadilan. "Kekuasaan itu amanah yang sementara, sedangkan hukum dan keadilan adalah nilai yang abadi. Selama kita berpegang pada prinsip kebenaran, dominasi apapun pada akhirnya akan bisa dilawan," tutupnya.(red)










LEAVE A REPLY